Senin, 28 November 2011

Jembatan Rantai


JEMBATAN RANTAI

I.NARASI
Jembatan Rantai dibangun di atas sungai atau anal lama Kota Banten yang terletak 300 meter sebelah utara Keraton Surosuwon. Berfungsi sebagai tol perpajakan bagi setiap kapal kecil atau perahu pengangkat barang dagangan pedagang asing yang memasuki kota Kerajaan. Jembatan rantai dibangun dari bata dan karang serta diduga memakai tiang besi dan papan untuk fungsi penyeberangan dan kerekan rantai yang memiliki fungsi ganda bila ada lalu lalang kapal kecil. Jembatan bisa dibuka dan apabila tidak ada kapal masuk jembatan akan ditutup sehingga berfungsi sebagai sarana penyebrangan orang dan kendaraan darat. Saat ini Jembatan Rantai sudah tidak dipergunakan lagi bagian tengahnya sudah hancur, sungai yang mengalir di bagian bawahnya pun sudah dijadikan kebun sayuran yang banyak berserakan sampah dan yang tersisa kini adalah batu pondasinya yang masih menempel pada tepian sungai.
II.KOMENTAR
a.Jembatan Rantai tersebut dulunya mungkin kurang dirawat, hingga pada akhirnya jembatan itu sekarang tidak utuh lagi.
b.Meskipun Jembatan Rantai tersebut sudah tidak utuh dan bagus seperti dulu, alangkah baiknya kita merawat peninggalan sejarah- sejarah penting yang ada di Indonesia.
III.KRITIK dan SARAN
a.Kritik: Seharusnya sebagai warga negara yang baik, bangunan- bangunan bersejarah yang ada di Indonesia dirawat dengan baik. Agar ciri khas seni budayanya masih terlihat.
b.Saran: Saran saya, di dalam kehidupan yang modern ini kita tidak boleh melupakan peninggalan bersejarah Indonesia. Karena pada dasarnya sejarah itu akan turun temurun diwariskan.

KERATON KAIBON

KERATON KAIBON
I.NARASI:
Kompleks Keraton Kaibon yang terletak di kampung Kroya merupakan keraton tempat kediaman Ibu Ratu Aisyah, Ibunda Sultan Syafruddin. Pada tahun 1832 Keraton Kaibon dibongkar oleh pemerintah Hindia-Belanda yang hanya menyisakan pondasi, tembok dan gapuranya saja. Keraton ini pada awalnya dikelilingi air. Di sebelah utara ada 2 kamar ibu yang lantainya terbuat dari bilah papan dan bagian bawahnya ada genangan air yang membuat ruangan itu menjadi sejuk. Yang menarik dari bangunan keraton ini terdapat beberapa gaya arsitektur, antara lain arsitektur Hindu, Budha dan dan relief yang membuat bangunan ini bergaya Eropa dan China dan di adanya bangunan Masjid yang ada di dalam keraton.
II.KOMENTAR
a.Menurut saya, bangunan Keraton Kaibon itu mempunyai banyak unsur pada desaign/ model Keraton tersebut. Bangunan Keraton Kaibon tersebut  merupakan salah satu peninggalan sejarah yang ada di Indonesia. Namun, pada tahun 1832 pemerintah Hindia-Belanda membongkar bangunan Keraton Kaibon tersebut. Hingga pada akhirnya bangunan Keraton Kaibon sekarang ini sudah tidak seperti keraton lagi (tinggal kerangka).
b.Corak Hindu dan Budha membuat bangunan Keraton Kaibon tersebut bergaya Eropa dan China dengan adanya bangnan Masjid yang ada di dalam Keraton Kaibon tersebut.
III.KRITIK dan SARAN
a.Kritik: Seharusnya sisa bangunan Keraton Kaibon tersebut tersebut dirawat lebih optimal lagi agar sisa dari bangunan Keraton Kaibon tidak rusak terlalu parah meskipun sudah dimasukkan ke benda cagar budaya dan dilindungi oleh UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
b.Saran: Saran saya adalah kita sebagai WNI harus bisa menjaga warisan budaya NKRI agar tidak diambil oleh bangsa/ negara lain.
Klik Disini untuk Melihat Video

MAKAM

MAKAM

II.NARASI:

Di dalam serambi kiri yang merupakan bagian utama dari Masjid Agung Banten, terdapat makam-makam dari Sultan Banten dan keluarganya. Diantaranya makam Sultan Maulana Hasanudin dan istrinya, Sultan Ageng Tirtayasa dan Sultan Abu Nashr Abd Qohar. Sedangkan di dalam serambi kanan yang terletak di sebelah utara terdapat pula makam-makam Sultan Maulana Muhammad, Sultan Zainul Abidin dan lainnya. Menurut sejarah pembangunannya masjid itu dibangun oleh bantuan arsitek dari Mongolia yang bernama Cek Ban Cut. Bangunan yang kedua merupakan bangunan Tijamah. Bangunan ini merupakan bangunan tambahan yang terletak di sebelah selatan Masjid Agung Banten. Bangunan ini memiliki lambang arsitektur Belanda kuno dan menurut tradisi dibangun oleh Lucas Cardel seorang arsitek asal Belanda. Sedangkan Menara Masjid terletak di halaman depan kompleks Masjid. Menara ini dibangun oleh H. Lucas Cardel dan sudah ada antara (1596 – 1570) SM. Dan bagian terakhir dari lingkungan Masjid Agung Banten adalah kompleks pemakaman.

II.KOMENTAR

Komentar saya terhadap video tentang Masjid Agung Banten antara lain:
a.Ciri yang paling menonjol yang ada di dalam Masjid Agung pasti ada tempat pemakaman bagi orang-orang/ tokoh penting dan keluarganya (para Sultan maupun Walisanga) yang memiliki jasa besar pada masa Kerajaan Islam.
b.Selain itu, pada bangunan Masjid Agung Banten terdapat gaya Eropa. Karena ada campur tangan dari arsitek dari Mongolia dan Belanda dalam pembanguan Masjid Agung Banten tersebut.
c.Bangunan Tijamah pada Masjid Agung Banten mempunyai lambang arsitektur Belanda kuno.
d. Menara Masjid Agung Banten tersebut mengandung gaya Eropa. Karena arsitektur asal Belanda yang bernama H. Lucas Cardel yang ikut dalam mendesaign Menara Masjid tersebut.
e.Di dekat Masjid tersebut terdapat kompleks pemakaman yang kurang terawat. Seharusnya, bukan hanya Masjid saja yang dirawat tetapi lingkungan di sekitar Masjid juga harus dirawat.
III.KRITIK dan SARAN
a.Kritik: Dalam pembangunan Masjid Agung memang banyak mengandung unsur-unsur penting. Seperti desaign Masjid Agung yang bergaya Asia-Eropa, adanya makam baik di dalam Masjid maupun di luar masjid dan bangunan Masjid yang bertipe punden berundak masih mengandung sedikit unsur Agama Hindu.
b.Saran: Menurut saya, sebaiknya pembangunan Masjid mengikuti pembangunan Masjid pada jaman Nabi Muhammad saw. Dan Masjid harus selalu dijaga dan dirawat kebersihannya agar yang beribadah bisa merasakan ketenangan dan kekhusyukan.
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO


Minggu, 27 November 2011

Sederhana

Di zaman ini sangat sulit untuk bisa hidup sederhana, apalagi bagi yang hidup dikota besar seperti jakarta. Meskipun orang tua kita adalah orang mampu tapi kita harus bisa hidup sederhana. kita harus ingat bahwa uang yang kita peroleh adalah uang pemberian orang tua kita yang bekerja tiap hari dari pagi sampai malam.

Pepatah 2

Berdoa adalah ibadah yang kadang diremehkan manusia. banyak manusia yang merasa sudah mendapatkan semua inginnya dan tidak lagi berdoa. kecenderungan manusia itu berdoa saat susah. Padahal berdoa dapat dilakukan saat suka dan duka. Tuhan mempunyai janji pada setiap makhluknya," berdoalah niscaya Aku kabulkan." kita hrus berdoa krena tuhan maha pendengar.

Senyum adalah sedekah

Senyum adslah sedekah yang paling mudah dan tidak mengeluarkan biaya sedikitpun, Untuk itu mulai saat ini setiap bertemu dengan teman atau family atau pada siapapun, kita harus tersenyum. karena senyum di wjah kita kan menyebabkan wajah kita bersinar.

Pilihan

Kawan, semestinya kita menguasai apa yan menjadi pilihan kita. tak harus semuanya kita kuasai, cukup satu, dua atau tida yang kita dalami dengan serius dan kuasai dengan baik. sehingga pada akhirnya kita memang pakar yang dihormati dibidang yang kita pilih.

Fenomena sepak bola

Indonesia dikalakan Malaysia dalam final SEA GAMES, banyak orang yang kecewa bahwan menangis meraung raung. Ada yang mencaci maki pemain Timnas dan pelatihnya dan ada pula yang yang mencaci maki Lawan. Menang kalah dalam hal apapun kita harus sportif. kita memang harus mengkoreksi diri sendiri. Juara sejati tak harus mengangkat piala setinggi -tingginya. Juara sejati adalah yang bisa menerima kelebihan dan kekurangan orang lain. Meskipun kalah, Indonesia tetap menjadi juara Umum Sea Games.

Pepatah 1

Pepatah mengatakan bahwa, "Jika jari telunjuk kita mengarah pada orang lain maka sesungguhnya ada empat jari yang mengarah pada kita." Artinya kita harus lebih bisa mengendalikan emosi.

Tidak boleh bergunjing tentang aib orang lain

kawan, sebenarnya kita tidak boleh mebicarakan kekurangan bahkan aib orang kepada siapapun, karena itu adalah perbuatan dosa. Oleh karena itu kita harus lebih berhati hati mengendalikan lidah ini agar tidak terpancing menggunjing orang

Kata Mutiara 2

"Kaya bukanlah tentang semua hal yang sudah kita peroleh, Tapi kaya adalah tentang apa yang sudah kita berikan selama hidup ini."

kata mutiara 1

Ini kata mutiara yang pertama, " Orang cerdas adalah orang yang mampu mengalahkan kelemahan diri sendiri". Banyak hal yang menjadi kelemahan manusia, sering terlambat, malas, tidak bisa matematika, tidak bisa komputer, dan sebagainya. JIka kita terus berusaha untuk memperbaikinya dan padaakhirnya kita berhasil mengalahkan satu dan banyak hal yang menjadi kelemahan kita maka itulah definisi orang cerdas yang sebenarnya.

umur 8 tahun naik kuda

Dulu ketika usiaku masih 8 tahun, kami sekeluarga pergi ke bandung dengan mobil pribadi. Ayahku yang menyetir mobilnya. Ada satu persinggahan tempat kami menginap sebelum tiba di bandung, yaitu salatiga. Kami singgah dio salatiga selama dua hari. Saat di salatiga, Kami wisata ke candi gedong songo, yang artinya Candi Sembilan, memang ada 9 candi dan rata rata jarak antara satu candi dengan candi lainnya adalah 1 KM. kami menyewa Kuda untuk menelusuri sembilan candi tersebut dengan rute yang menanjak dan menurun dengan sangat terjal. Aku deg-degan dengan kondisi alam yang ada meskipun ada pawang kuda yang menuntun kudaku. Aku takut karena kuda yang aku naikin sangat besar dan jalannya cepat sekali. Tapi rasa takutku hilang karena aku melihat orangtua dan kakaku yang terlihat senang dan menikmati pemandangan alam.

Kamis, 27 Oktober 2011

Senang bisa menyisihkan uang saku

Saat masih kelas tiga SD, uang saku yang aku dapat setiap hari sebesar Rp. 500,-. Pengeluaran dari uang tersebut Rp.400,- untuk ongkos pulang pergi dan Rp.100,- untuk jajan. Namun aku sendiri bukan anak yang suka jajan, tiap hari aku menyisihkan Rp.100,- untuk ditabung.

Aku mempunyai teman satu sekolah tapi beda kelas dan kami tinggal satu desa. Kami sering pulang bersama dan suatu saat usai sekolah kami pulang ke rumah dengan jalan kaki, dan jarak tempuhnya 5 KM, dan kami masih murid kelas 3 SD. Kami berjalan kaki karena hari itu hujan turun sangat deras dan kami lelah menunggu angkutan umum yang tak kunjung tiba dan angkutan umum di desa kami masih sangat jarang saat itu. Dan kami pulang ke rumah dengan bermandikan air hujan.

Sampai di rumah, ibuku bertanya dengan cemas kenapa aku baru sampai rumah. Aku pun menjawab dengan jawaban yang mengagetkan ibuku, "Aku senang karena sisa uangku hari ini Rp.300,-. Ya betul, aku memang senang bisa menyisihkan Rp.300,- dari uang saku. Ekspresi ibuku saat itu mungkit terkejut sekali dengan kelakuan anaknya yang masih kecil heheheheheeee..... dan aku senang karena ibu tidak marah.


Dulu saat aku masih kecil, penduduk desa hidup sederhana, mereka bepergian dengan sepeda onthel atau berjalan kaki meskipun jarak tempuhnya tidaklah dekat. Ibuku pun senang berjalan kaki. Saat kami pergi belanja ke kota, sesampai disana ibuku lebih senang berjalan kaki daripada naik becak untuk menuju ke tempat tujuan.

Jumat, 21 Oktober 2011

menghasilkan uang

ketika masih SD hingga SMP, saya membantu ibu menjual makanan. Saya menjual di koperasi sekolah dan ibu membuka warung di tepi jalan. Saya melakukannya dengan senang hati, tidak pernah ada rasa malu di dalam hati untuk berjualan makanan karena banyak cara untuk menghasilkan uang halal. Ibu memang pandai memasak dan masakan ibu digemari banyak orang.

Makanan yang dijualpun beragam mulai dri nasi kuning, berbagai macam sayur dan cemilan seperti risoles. Ibu juga sering mendapat pesanan abnon, dan ketika ibu sibuk di dapur, akupun dengan senang hati membantunya.

dari pengalamankju berjualan selama sD hingga smp, aku mengerti karakter para pesaing, harga makanan dan kualitas masakan. jika kita berjualan makanan kita harus menjaga kualitas rasa, kita tidak boleh mengurangi bumbu sedikitpun. karena lidah konsumen tidak bisa di \bohongi

Jumat, 14 Oktober 2011

Kemiskinan di Daerah Kota

Kita semua menyadari bahwa kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya tetapi masih banyak kita temui permukiman masyarakat miskin hampir setiap sudut kota. Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.
Tulisan ini mencoba untuk memberikan penjelasan tentang upaya untuk mengatasi kemiskinan di perkotaan sekaligus pula untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin.

 




Peremajaan Kota
Pendekatan konvensional yang paling populer adalah menggusur permukiman kumuh dan kemudian diganti oleh kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih bermartabat. Cara seperti ini yang sering disebut pula sebagai peremajaan kota bukanlah cara yang berkelanjutan untuk menghilangkan kemiskinan dari perkotaan.
Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak berkurang. Bagi orang yang tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi permukimannya yang baru.
Di Amerika Serikat, pendekatan peremajaan kota sering digunakan pada tahun 1950 dan 1960-an. Pada saat itu permukiman-permukiman masyarakat miskin di pusat kota digusur dan diganti dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih baik. Peremajaan kota ini menciptakan kondisi fisik perkotaan yang lebih baik tetapi sarat dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya berpindah saja dan masyarakat miskin yang tergusur semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan karena akses mereka terhadap pekerjaan semakin sulit.
Peremajaan kota yang dilakukan pada saat itu sering disesali oleh para ahli perkotaan saat ini karena menyebabkan timbulnya masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan yang semakin akut, gelandangan dan kriminalitas. Menyadari kesalahan yang dilakukan masa lalu, pada awal tahun 1990-an kota-kota di Amerika Serikat lebih banyak melibatkan masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaannya dan tidak lagi menggusur mereka untuk menghilangkan kemiskinan di perkotaan.

Aktivitas Hijau oleh Masyarakat Miskin
Paling sedikit saya menemukan dua masyarakat miskin di Jakarta yang melakukan aktivitas hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan sembari menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Seperti dapat ditemui di Indonesia’s Urban Studies, masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara dan masyarakat kampung Toplang di Jakarta Barat mereka mengelola sampah untuk dijadikan kompos dan memilah sampah nonorganik untuk dijual.
Aktivitas hijau di Penjaringan, Jakarta Utara dilakukan melalui program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri yang diprakarsai oleh Mercy Corps Indonesia. Masyarakat miskin di Penjaringan terlibat aktif tanpa terlalu banyak intervensi dari Mercy Corps Indonesia. Program berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kumuh di Penjaringan. Masyarakat di Penjaringan sangat antusias untuk melakukan kegiatan ini dan mereka yakin untu mampu mendaurlang sampah di lingkungannya dan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan yang juga akan berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan di lingkungannya.
Sementara itu aktivitas hijau di kampung Toplang, Jakarta Barat diprakarsai oleh dua orang pemuda kampung tersebut yang juga adalah aktivis Urban Poor Consortium dan mengetahui bisnis pendaurulangan sampah. Kedua orang ini mampu meyakinkan rekan-rekan di kampungnya untuk melakukan kegiatan daur ulang sampah. Seperti yang terjadi di Penjaringan, masyarakat kampung Toplang mendukung penuh dan antusias terhadap bisnis pendaurulangan sampah ini. Malahan mereka optimis bahwa kegiatan mereka juga dapat mendaurulang sampah dari luar kampung mereka dan menciptakan lebih banyak pendapatan bagi masyarakat kampung Toplang.
Kedua aktivitas hijau tersebut adalah wujud pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan sekaligus mengentaskan kemiskinan. Peranan Mercy Corps Indonesia yang memprakarsai program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri di Penjaringan, Jakarta Utara dan dua orang aktivis pemuda asal kampung Toplang yang memprakarsai aktivitas hijau di kampung Toplang adalah sangat vital dalam upaya pemberdayaan masyarakat ini. Tanpa inisiatif mereka, pemberdayaan masyarakat miskin tidak akan terjadi dan kemiskinan tetaplah menjadi masalah di kedua permukiman kumuh tersebut.

Penutup
Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.
Aktivitas hijau seperti yang dilakukan oleh masyarakat Penjaringan dan Kampung Toplang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat miskin mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan juga mengentaskan kemiskinan. Masyarakat miskin adalah salah satu komponen dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan bukannya digusur. Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan permukiman kumuh di perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan bukanlah penggusuran.

Jumat, 07 Oktober 2011

Penebangan Hutan

penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.

Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.

Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.

Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi (irreversible).


Penebangan liar

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.

Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :

• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);

• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);

• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);

• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);

• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);

• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;

• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);

• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;

• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);

• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;

• Impor yang sah;

• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :

• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;

• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;

• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;

• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.

AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING

Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :

1) Cukong

Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.

2) Sebagian masyarakat

Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)

3) Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)

4) Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya

5) Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi

6) Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.


Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan illegal logging. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging), bila dibiarkan akan menimbulkan kemorosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah disektor kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar (Ilegal logging), sedang menurut Sptephe Deveni dari Forest law Enforcemen Governance and trade (FLEGT) mengatakan bahwa illegal logging adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia.
Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan.

Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial.
Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Aspek budaya kegantungan masyarkat terhadap hutan, penghormatan terhadap hutan yang masih dianggap nilai magic juga ikut terpangaruh oleh praktek-praktek illegal logging yang pada akhirnya merubah perspektip dan prilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.

Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.

Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas illegal logging. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya.

Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.

Kamis, 29 September 2011

sampah

Jakarta semakin padat penduduknya, pastinya kita semua tahu urusan itu. Secara kasat mata, kita bisa lihat faktanya, tidak perlu repot-repot pakai hitungan matematis ataupun data statistik. Sebagai akibat dari populasi yang meningkat, maka dampak secara sosial maupun ekonomis sangat terasa. Pun, dampak lingkungan setali tiga uang.
Pencemaran lingkungan di Jakarta termasuk tinggi dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sampah contoh kasus yang tiap hari kita rasakan. Produksi sampah di Jakarta begitu tingginya, hingga pernah terjadi sampah tak terangkut setelah lebaran. Pasalnya, transportasi pengangkut sampah yang tidak memadai, tenaga kerja yang juga sangat kurang, di samping terlalu banyaknya produksi sampah yang dibuang oleh warga Jakarta. Di sisi lain, tempat pembuangan akhir sampah yang juga menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat sekitar, seperti bau yang tidak sedap, pencemaran air tanah, yang keduanya dapat menimbulkan berbagai macam penyakit dari mulai ISPA samapi penyakit kulit. Produksi sampah kota Jakarta mencapai 6.000 ton per hari. Produsen sampah kota tersebut, berdasarkan jenis serta persentasenya, antara lain sungai (2 %), pasar temporer (5,5 %), PD Pasar Jaya (7,5 %), industri (15 %), jalan dan taman (15 %), rumah tangga (58 %). Dari pengelompokan tersebut terlihat bahwa sebagian besar sampah kota berasal dari rumah tangga. Persentase sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, buah-buahan, kertas, kayu mencapai 65,05 %. Sedangkan sampah non organik seperti plastik, styrofoam dan besi, sekitar 34,95 %.Nah, mestinya sebagai warga jakarta kita harus sadar sepenuhnya, bahwa sampah merupakan masalah serius yang harus dicarikan solusinya secara baik, benar dan damai. Segala masalah tidak harus melulu di mulai dari kekerasan seperti kasus TPA di Bogor yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Produksi sampah kota Jakarta mencapai 6.000 ton per hari. Produsen sampah kota tersebut, berdasarkan jenis serta persentasenya, antara lain sungai (2 %), pasar temporer (5,5 %), PD Pasar Jaya (7,5 %), industri (15 %), jalan dan taman (15 %), rumah tangga (58 %). Dari pengelompokan tersebut terlihat bahwa sebagian besar sampah kota berasal dari rumah tangga. Persentase sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, buah-buahan, kertas, kayu mencapai 65,05 %. Sedangkan sampah non organik seperti plastik, styrofoam dan besi, sekitar 34,95 %. 
Nah, mestinya sebagai warga jakarta kita harus sadar sepenuhnya, bahwa sampah merupakan masalah serius yang harus dicarikan solusinya secara baik, benar dan damai. Segala masalah tidak harus melulu di mulai dari kekerasan seperti kasus TPA di Bogor yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
 

Management

Accounting for manager and statistic for manager

Senin, 26 September 2011